Warga Kelurahan Cipayung, Nurul mengaku, dia tidak pernah membeli produk Mixue. Sebab, belum lolos proses sertifikasi halal.
Berdasar pengakuannya, dia terbiasa membeli produk yang telah dibubuhi logo halal sehingga, aman dikonsumsi.
“Saya belum mau coba, karena belum ada sertifikasi halalnya. Mungkin kalau sudah halal saya akan coba karena kata temen saya enak-enak produknya,” ungkap dia.
Setahu Nurul, Mixue sudah melakukan proses sertifikasi halal. Namun, hasil dari proses tersebut belum juga diketahui.
“Setahu saya sih dari sosmed sudah sertifikasi halal. Tapi belum keluar hasilnya,” singkat dia.
Perlu diketahui, Rabu (4/1), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok melarang 25 gerai Mixue mencantumkan logo halal di setiap produk.
Ketua MUI Kota Depok, Mahfudz Anwar mengaku, es krim Mixue belum bersertifikat halal. Menurut dia, MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut. “Jadi persoalan logo halal, mesti melalui tahap audit dan eksternal,” ucap Mahfudz Anwar kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (4/1).