Senin, 22 Desember 2025

YLKI Desak Mixue Bersertifikat Halal

- Jumat, 6 Januari 2023 | 17:04 WIB
Salah satu pengunjung saat menyambangi salah satu Gerai Mixue Indonesia yang terdapat di Kota Depok. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
Salah satu pengunjung saat menyambangi salah satu Gerai Mixue Indonesia yang terdapat di Kota Depok. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

Jadi, tambah Mahfudz, yang berhak menentukan halal atau tidak halal suatu produk, hanya lembaga yang diberikan otoritas. Seperti MUI, Kementerian Agama (Kemenag).

“Kredibilitas yang diakui pemerintah, hanya boleh dikatakan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan logo halal, ada standarisasi yang harus di lalui,” jelas dia.

Bagi perusahaan, kata Mahfudz, jika belum melakukan proses audit, tidak boleh mencantumkan logo halal. Karena hal itu, dapat dianggap penipuan. Logo itu ada hak intelektual, hak paten, tidak sembarangan tempel.

“Kalau menentukan halal atau tidak, harus diteliti dari bahannya, cara pengolahannya sampai pengemasannya. Bahkan, sampai ke distibutor dan tangan konsumen itu sendiri,” tegas dia.

Dia mengingatkan, bagi umat Islam lebih waspada dan berhati-hati. Kemudian bagi perusahaan, hendaknya mempertimbangkan lagi. Dilihat dari kepatuhan umat Islam, halal atau haramnnya suatu produk menjadi pertanyaan.

“Kalau memang ragu, sebaiknya tidak membeli dan tidak ikut mengkonsumsi. Tetapi jika memang sudah halal silahkan saja,” kata dia.

Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia mengakui bahwa perusahaan memang belum memiliki sertifikat halal. Meski demikian, Mixue menegaskan bahwa ini bukan berarti produk es krim dan minuman kekinian yang dijual perusahaan menggunakan kandungan yang haram.

Sebab, pihak manajemen hingga saat ini masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X