RBG.id - Kedai minuman asal Tiongkok, Mixue Ice Cream & Tea dikabarkan telah mendapat ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai melakukan sidang fatwa dan serangkaian audit pada Rabu (15/2) kemarin.
Ketetapan halal tersebut diketahui berlaku untuk semua menu dan outlet Mixue Ice Cream & Tea.
Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa mengungkapkan bahwa produk ini sudah memenuhi standar produk halal yang mencangkup seluruh bahannya berasal dari produk halal dan produksinya terjamin kesuciannya.
BACA JUGA: Aqua Kembangkan Kidahu di Taman Kehati Babakanpari Sukabumi, Ini Penjelasannya
Penetapan tersebut ditetapkan usai MUI menelaah dan menilai hasil laporan audit kehalalan MIXUE yang disampaikan oleh pimpinan lembaga Pemeriksa Halal lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan kosmetika (LPH LPPOM MUI).
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI," kata Asrorun dalam keterangannya, Kemarin, Kamis (16/2).
Sebelumnya, perdebatan terkait kehalal-an Mixue sempat menjadi perhatian publik lantaran ada masyarakat yang beranggapan bahwa minuman ini tidak halal.
BACA JUGA: Aqua Kembangkan Kidahu di Taman Kehati Babakanpari Sukabumi, Ini Penjelasannya
Pada Juli 2022, Mixue secara resmi mengeluarkan rilis untuk mengklarifikasi kabar angin tentang sertifikat halal tersebut.
Dalam rilisnya, mereka mengaku bahwa pihaknya tidak menggunakan alkohol, babi, ataupun rum dalam produknya dan tengah mengurus sertifikasi kehalalan produk.
Setelah rilisnya surat Ketetapan Halal MUI kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama diketahui akan mengeluarkan sertifikasi halal untuk perusahaan minuman ini.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News