RBG.ID – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tidak sedikit menghadirkan korban yang terlilit utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Mirisnya, yang kerap menjadi korban adalah perempuan.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 2021, jumlah pengguna pinjol perempuan memang jauh lebih banyak dibanding laki-laki.
Baca Juga: Sedang Ramai di Suriah, Perawatan Kecantikan Menggunakan Siput! Ingin Mencoba?
Yakni, 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen).
Hal itu, menurut Plt Asisten Deputi Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Eko Novi Ariyanti, menjadikan perempuan lebih rentan jadi korban pinjol ilegal.
”Berdasar data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan,” katanya.
Baca Juga: Data Fakta Bersiap Sambut 1 Abad Nahdlatul Ulama
Novi mengatakan, pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial hingga cybersecurity perempuan relatif lebih rendah dibanding laki-laki.
Meski, perempuan dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik.
”Kondisi ini terjadi akibat dari kesenjangan gender yang dirasakan oleh perempuan,” jelasnya. Perempuan tak mendapat sosialisasi mengenai literasi finansial yang memadai.
Baca Juga: Siap-siap, Knalpot Bising di Kota Bogor Bakal Ditertibkan Polisi
Kondisi itu kemudian diperburuk dengan adanya kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, biaya kehidupan sehari-hari, sekolah anak-anak, hingga perilaku konsumtif.
Celah itu yang dimanfaatkan oleh para rentenir online tersebut.