ekonomi

Penyederhanaan Birokrasi BUMN, Omnibus Permen Segera Rampung

Kamis, 29 Desember 2022 | 09:56 WIB
Erick Thohir

RBG.ID – Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan pelat merah terus berjalan.

Seusai menata organisasi, Menteri BUMN Erick Thohir kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN, dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.

Erick mengatakan, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

”Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN,” ujar Erick.

BACA JUGA : BUMN Dapat Suntikan Dana Rp 12 Triliun

Erick menambahkan, banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 1998.

Dia meragukan efektivitas implementasinya di lapangan.

Halaman:

Tags

Terkini