RBG.ID – Pemerintah resmi akan memperketat distribusi gas LPG 3 kg hanya di daerah-daerah yang sudah ditentukan dan dengan mekanisme manual karena beberapa alasan.
Alasan utama pemerintah membuat kebijakan baru dimana warga yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar dulu di data penerima dan saat membelinya harus menggunakan KTP adalah banyaknya kecurangan di lapangan yang membuat distribusinya tidak tepat sasaran.
Sebagai informasi gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca Juga: Mulai Awal Tahun 2024, Beli Gas LPG 3 Kilogram Harus Tunjukkan KTP, Begini Mekanismenya!
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Selain itu ada pula Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pertama, agen atau pangkalan kerap menimbun gas LPG 3 kg yang membuat langka dimana dan dinaikkan harganya saat warga terdesak.
Kedua, maraknya oknum-oknum yang membuat gas LPG 3 kg oplosan yang berbahaya apabila digunakan.
Baca Juga: Permintaan LPG 3 Kg Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Aman Untuk Masyarakat
Ketiga, melencengnya lokasi pendistribusian. Pemerintah telah memetakan daerah di Indonesia yang harus mendapatkan gas LPG 3 kg beserta jumlahnya sesuai dengan data yang mereka miliki, tetapi kadang kala ada oknum yang melakukan kecurangan dalam pendistribusianya.
Keempat, pemerintah mengkhawatirkan terkait kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas LPG 3 kg yang terkadang tidak sesuai dengan standar yang diminta.
Baca Juga: Nah Ketahuan, Dirut Pertamina Temukan Pelanggaran Distribusi LPG ke Masyarakat
Maka dari itu, dengan adanya kebijakan pembelian dengan verifikasi manual diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran.
Pertamina dan kepolisian juga bersinergi untuk mengawasi jalannya kebijakan pendistribusian gas LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Apabila di lapangan terjadi kecurangan, yang akan mendapatkan sanksi adalah agen, pangkalan, atau oknum yang membuat LPG 3 kg oplosan non subsidi.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.