RBG.ID - Pemerintah mengakui belum melunasi secara keseluruhan utang kepada beberapa badan usaha milik negara (BUMN).
Nah, sejumlah perusahaan milik negara yang diketahui kerap memiliki piutang kepada pemerintah antara lain adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemerintah memang bisa saja memiliki utang ke BUMN, sebagaimana utang pemerintah kepada Pertamina dan PLN.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Rehabilitasi JCC Unuk KTT ASEAN Akan Rampung 25 Agustus
Lebih lanjut ia mengatakan, utang pemerintah pada Pertamina muncul pada tahun 2021 dan 2022.
Khusus untuk utang pemerintah kepada Pertamina pada tahun 2021, menurut Isa, sudah lunas senilai Rp 275 triliun.
"Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu, missal, case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya," tegas Isa.
Baca Juga: Kembali Diundur, Kereta Cepat Jakarta Bandung Baru Bisa Beroperasi pada Oktober 2023
Kendati pemerintah bisa berutang kepada BUMN, namun menurut Isa, BUMN tidak dapat melunasi utang mereka menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alasannya, karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
“Tetapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” ujarnya.
Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini 13 Agustus 2023, Manfaatkan Setiap Peluang Yang Datang
Isa mengatakan, terdapat cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang ke BUMN. Cara itu adalah dengan menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
Proses ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN," tuturnya. (*)