RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini tengah berkembang tren memilih pinjol ilegal untuk menghindari pembayaran balik.
Hal ini dikarenakan perjanjian peminjaman uang dengan pihak kedua yang sebenarnya bukan lembaga legal bisa dinilai cacat dalam hukum perdata karena tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK.
Salah satu hukum perdata Pasal 13 Kitab Undang-undang (KUP) Perdata mengatakan perjanjian dengan pinjol illegal tidak perlu dibayarkan.
Baca Juga: Masyarakat Makin Sadar Bahayanya Pinjol Ilegal, OJK Hanya Menerima 275 Pengaduan Penipuan Bulan Lalu
Oleh sebab itu, masyarakat pun lebih memilih pinjol ilegal dibanding pinjol legal agar tidak membayarkan kembali uang pinjaman tersebut.
Meski ditemukan kasus seperti itu, OJK juga mengatakan masyarakat saat ini telah sadar ruginya melakukan pinjol illegal ke depannya melihat dari data pengaduan yang masuk mengenai penipuan pinjol dan investasi pada 6 bulan lalu.
"Jadi alih-alih menggunakan pinjol ilegal, mereka sudah masuk ke yang legal," ucap dia.
OJK mencatat, pada Januari-Juni 2023 terdapat 4.182 pengaduan terkait pinjol illegal dan 172 terkait investasi.
Baca Juga: Dipimpin Jakarta, OJK Ungkap 3 Provinsi dengan Jumlah Peminjam Pinjol Terbanyak April 2023
Sementara itu, OJK juga baru saja mengumumkan 3 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah peminjam pinjol terbanyak yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Jumlah peminjam aktif di DKI Jakarta mencapai 2,38 juta orang dengan total hutang mereka mencapai Rp 10,35 triliun per April 2023.
Pada urutan kedua, Jawa Barat memiliki jumlah peminjam pinjol sebanyak 4,68 juta per April 2023 dengan jumlah pinjaman yang jauh lebih tinggi dibandingkan Jakarta yakni mencapai Rp 13,57 triliun.
Baca Juga: Jumlah Orang yang Melakukan Pinjol Sampai April 2023 Mencapai 2,38 Juta Orang
Jawa Timur juga termasuk ke dalam provinsi dengan jumlah peminjam aktif terbanyak mencapai 2,07 juta per April 2023. Jumlah pinjaman utang dari Jawa Timur pada April 2023 mencapai Rp 6,23 triliun per April 2023.
Menurut Ogi Prastomiyono batas rasio kredit macet industri P2P lending dari TWP90 adalah 5 persen, sementara Jakarta pada bulan Mei 2023 hanya menyentuh 2,94 persen.