ekonomi

5 Fakta yang Harus Diketahui Terkait QR Code Sebelum Membeli Solar Bersubsidi

Minggu, 25 Juni 2023 | 15:40 WIB
Warga menunjukan aplikasi My Pertamina saat mengisi bahan bakar jenis Pertalite di salah satu SPBU di kawasan, Kuningan, Jakarta, Selasa, (28/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. Pembeli Pertalite diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

RBG.ID - PT Pertamina membeberkan tahapan dari penerapan aturan baru terkait solar besubsidi yang berlaku sejak 22 Juni 2023 di 4.300 SPBU di Indonesia.

Aturan baru ini ingin melihat dan mendapatkan data terkait pembelian solar bersubsidi yang hanya diterima apabila pembeli terverifikasi dari QR Code-nya.

QR Code ini didapatkan dengan cara mendaftar di MyPertamina. Pembeli tidak harus membaca ponsel setiap membeli BBM, QR Code ini dapat dicetak pada sebuah kertas sehingga pembeli yang tidak terubung internet tetap dapat melakukan transaksi.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui alasan di balik Pertamina gunakan sistem QR Code.

Baca Juga: Pembelian Solar Bersubsidi Akan Menggunakan QR Code, Simak Cara Mendaftar di MyPertamina

  1. QR Code hanya untuk validasi data pembeli

    Penggunaan QR Code saat membeli solar bersubsidi ini untuk melakukan pendataan, seperti membawa passport saat berada di bandara, QR Code ini juga sebagai tanda pengenal pembeli.
  2. Terhubung dengan data korlantas

    Adanya QR Code nantinya PT Pertamina tau jenis mobil, plat, dan jenis bahan bakar apa saja yang digunakan oleh mobil tersebut. Mereka juga bisa mengetahui kebenaran data karena telah terintegrasi ke data korlantas.

    Baca Juga: Beli BBM Solar Bersubsidi Harus Pakai QR Code di 2 Media, Simak Caranya!

  3. Data yang terhimpun dari scan QR Code akan menjadi pertanggungjawaban

    PT Pertamina telah menyiapkan 5 tahapan untuk mengurangi penggunaan solar. Saat ini mereka telah mencapai tahap ketiga dimana pembeli solar sudah diwajibkan untuk menggunakan QR Code setiap membeli.
  4. Untuk membatasi penggunaan solar

    Hal ini dikarenakan terkadang ada oknum-oknum ‘mampu’ justru menggunakan solar bersubsidi yang harganya jelas jauh berbeda. Dari sana, PT Pertamina ingin menghilangkan praktek curang tersebut dan membatasi penggunaan solar.

  5. Telah berlangsung sejak 2022

    Tahap I sudah dimulai sejak 1 Juli 2022, dan baru 22 Juni 2023 tahap 3 diwajibkan di seluruh SPBU di Indonesia.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini