ekonomi

Cuti Bersama 28 & 30 Juni Tidak Wajib Bagi Karyawan Swasta, Cuti Tahunan Bisa Terpangkas Kalau Tidak Kerja

Jumat, 23 Juni 2023 | 13:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berbicara dalam acara Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Cuti Bersama 2023. (Kemenaker untuk JawaPos.com)

RBG.ID – Cuti Idul Adha dikatakan sebagai cuti pilihan atau termasuk cuti tahunan bagi pegawai swasta menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis (22/6).

Dengan begitu, apabila suatu perusahaan swasta tidak memberikan libur di tanggal 28 dan 30 maka, pegawai tersebut harus tetap masuk seperti biasa.

Sehingga apabila seorang karyawan mengambil cuti di hari Idul Adha maka jatah cuti tahunannya akan berkurang secara otomatis.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni Sebagai Cuti Bersama, Begini Penjelasan Lengkap Menteri PAN-RB

Sedangkan bagi yang tetap masuk saat cuti bersama juga akan mendapat bayaran seperti biasa tanpa bonus.

Hal ini Ida Fauziyah sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantor PMK, Jakarta Pusat.

"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Lebih Banyak Quality Time, Hari Libur Idul Adha 1444 Hijriah Ditambah Menjadi 3 Hari: 28-30 Juni

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan libur Idul Adha diperpanjang menjadi 3 hari yakni 28-30 Juni 2023.

Perubahan ini diatur dalam keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Parung dan Gunung Sindur, Jokowi Pastikan Kebutuhan Pokok Aman Jelang Idul Adha

Melalui Sidang Isbat tersebut, dikatakan 1 Zulhijah 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Selasa 20 Juni 2023.

Sehingga Idul Adha yang biasa jatuh pada 10 Zulhijah akan dilgelar pada Kamis 29 Juni 2023, kemudian tanggal 28 dan 30 Juni 2023 merupakan tanggal merah karena cuti bersama.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini