ekonomi

Tidak Boleh Dicicil, Segini Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja/Buruh di Perusahaan

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:07 WIB
ILUSTRASI. Uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Pexels)

Sementara bagi pekerja/buruh lepas harian yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata yang didapatkan tiap bulan selama masa kerja itu.

Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan menurut satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Jika THR Keagamaan Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Meskipun demikian, Ida berharap agar perusahaan memberi THR yang lebih baik dari ketentuan besaran THR di peraturan perundang-undangan.

Sebab, Permenaker 6/2016 mengatur bahwa bagi perusahaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut sudah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan perundang-undangan.

Maka, THR dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB, dan kebiasaan tersebut.

Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR

Adapun bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi pada ekspor yang menggelar penyesuaian waktu kerja dan upah yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap memberikan THR keagamaan.

Dengan catatan, THR keagamaan diberikan berdasarkan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah sesuai kesepakatan.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

 

Halaman:

Tags

Terkini