ekonomi

Awas, Kemenhub Sanksi Maskapai yang Melanggar Batas Tarif

Senin, 27 Maret 2023 | 10:03 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. (dok. AP II)

RBG.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB).

Baca Juga: Dibangun Tahun Ini, Tol Sentul Selatan–Karawang Barat Hubungkan 3 Kabupaten

Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS).

Hal tersebut juga untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

"Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling," ungkapnya.

Baca Juga: Jemaah Taraweh di Masjid Al Amaliah Ditembaki, 2 Anggota TNI dan Polri Gugur

Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara.

Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point).

Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan.

Baca Juga: Warga Pesisir Harap Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Indonesia

Sehingga apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif.

"Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini