RBG.id - Untuk memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi, KKP mengakomodir kebutuhan nelayan serta pelaku usaha perikanan lewat diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan pada 20 januari lalu.
Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan jika regulasi harga acuan ikan yang sudah menjadi komponen dalam penetapan pungutan PNBP Pascaproduksi tersebut telah terbit.
"Beberapa waktu lalu saya bertemu nelayan dari daerah, saya sampaikan ke mereka silahkan kasih kami masukan berapa besarnya. Mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Menjelang Bulan Ramadan Kebutuhan Telur dan Daging Sapi Meningkat
Penetapan itu diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KKP sendiri juga diketahui sudah mengeluarkan sejumlah peraturan turunan dalam pelaksanaan pungutan PNBP Pascaproduksi, termasuk Kepmen KP 21/2023 ini.
Menurutnya, penyesuaian harga acuan ikan ini bukan cuma mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha saja, namun juga dari biaya operasional atau harga pokok produksi.
BACA JUGA: Wamenparekraf Sebut F1 Power Boat (F1H20) Beri Dampak Multiplier Effect Bagi Danau Toba
Oleh karena itu, Sakti meminta agar penyesuaian itu bisa dipatuhi agar produktivitas perikanan tangkap dalam negeri bisa berjalan dengan optimal dan nelayannya sejahtera.
"Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus diimbangi dalam bentu PNBP Pascaproduksi tadi yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Penerapan PNBP Pascaproduksi ini dikabarkan telah didukung oleh infrastruktur teknologi aplikasi e-PIT.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong UMKM Kabupaten Toba untuk Tingkatkan Kualitas Produk
Melalui aplikasi tersebut, pelaku usaha bisa menginput jumlah hasil tangkapannya dan mengetahui besaran BNPB Pascaproduksi yang dibayarkan ke negara secara otomatis.
Terkait hal tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menekankan para pelaku usaha untuk bersikap jujur dalam menyampaikan hasil ikan tangkapannya.