Kini, mereka bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45%.
Tak hanya itu, pekerja juga mendapatkan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
PHK Massal Sritex Terjadi dalam Beberapa Gelombang
Gelombang PHK massal di PT Sritex terjadi sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. Berikut rincian jumlah pekerja yang terdampak:
- Agustus 2024: 340 pekerja PT Sinar Pantja Djaja, Semarang terkena PHK sebelum perusahaan dinyatakan pailit.
- Januari 2025: 1.081 pekerja PT Bitratex Industries, Semarang diberhentikan oleh kurator.
- Februari 2025:
- 8.504 pekerja PT Sritex, Sukoharjo
- 956 pekerja PT Primayuda Mandirijaya, Boyolali
- 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja, Semarang
- 104 pekerja PT Bitratex Industries, Semarang
Baca Juga: Maarten Paes Terpukau dengan Jersey Anyar Kiper Timnas Indonesia: Keren, Aku Suka Warna Hitam!
Total pekerja yang terdampak mencapai lebih dari 10.000 orang, menjadikannya salah satu PHK massal terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Menaker Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal pembayaran hak-hak pekerja hingga tuntas.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.***