Minggu, 21 Desember 2025

Pasca Pailit, Menaker Pastikan Pesangon dan THR Pekerja PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran 2025

- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi: Ribuan Buruh Bakal Turun Demo Usai Terdampak PHK Massal Sritex (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi: Ribuan Buruh Bakal Turun Demo Usai Terdampak PHK Massal Sritex (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.id – Ribuan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sritex dipastikan akan menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) sebelum Idul Fitri 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah bersama pihak terkait terus berupaya agar hak para pekerja dapat segera dipenuhi.

Dikutip dari Antara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (12/3), Yassierli mengungkapkan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah karyawan hingga Februari 2025.

Baca Juga: Kim Soo-Hyun Dituding Pernah Pacari Mendiang Kim Sae Ron Saat Masih di Bawah Umur, Agensi Bilang Begini

Meski begitu, ia menyebut masih ada pesangon dan THR yang belum dibayarkan.

"Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama. Kita berharap hak pekerja bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Yassierli.

Dibayar dari Penjualan Aset Perusahaan

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah berencana menggunakan hasil penjualan aset Boedel perusahaan sebagai sumber dana pembayaran pesangon dan THR.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan Tersangka Kasus MinyaKita, Ribuan Liter Minyak Disita!

"Yang belum dibayarkan adalah pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Semua itu akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel, termasuk THR," jelas Yassierli.

Selain pesangon dan THR, pemerintah juga tengah mengupayakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja terdampak.

Agar proses klaim lebih mudah, pemerintah menyediakan platform SIAPkerja, sebuah ekosistem digital layanan ketenagakerjaan yang juga dapat digunakan untuk pencairan JKP.

Menurut Yassierli, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Resmi Mualaf di Bulan Ramadan, Ini Perjalanan Spiritual Bobon Santoso Sebelum Memeluk Agama Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X