ekonomi

Hayoloh, Netflix dan Spotify Kena Tarif PPN 12 Persen: Bukan Lagi Barang Mewah, Begini Kata Kemenkeu

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:37 WIB
Bukan Barang Mewah, Spotify hingga Netflix bakal kena PPN 12% (akun x @gagan_arora1)

RBG.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, memberikan klarifikasi terkait barang kena pajak pertambahan nilai (PPN) tak jadi khusus barang mewah saja.

Kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang ini, dikatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut single tarif terhadap barang dan jasa kena pajak.

“Arahan pak Presiden kan barang mewah itu di detailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa? Itu yang di level teknis kita tengah bahas sama-sama.

Tapi untuk barang apapun mulai Netflix, Spotify dan lain-lain itu pengenaan dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” papar Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dikutip RBG.id dari CNBC pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga: Tragis! Anak 12 Tahun di Lampung Selatan Jadi Korban Gratifikasi Ayah Tiri: Ma, Ini Langkah Penting untuk Menghadapinya

Hal tersebut, kembali ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, kebijakan PPN 12 persen yang dianut pemerintah Indonesia sifatnya umum.

Artinya objek pajak yang akan dikenai daftar PPN 12% ini akan mengenai pajak baju, netflix, kosmetik hingga spotify.

Susiwijono kembali menambahkan keterangan, kecuali nantinya pada hasil final barang itu dikecualikan oleh Pemerintah. Jadi untuk sementara barang-barang tersebut akan masuk dalam daftar list kena PPN 12%.

Baca Juga: Liburan Nataru, Mau Lihat Dinosaurus? Gas OTW ke Taman Dinonesia Harvest City Hanya 30 Menit dari Jakarta dan HTM Cuma Rp10 Ribu

Adapun pengecualian yang sudah diumumkan pada komitmen kenaikan tarif PPN dari 11% jadi 12%, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan hingga transportasi.

Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Maka dari itu untuk barang yang dikecualikan ini akan sedikit karena untuk bahan pangan premium hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar kenaikan PPN 12% nantinya.

Baca Juga: Tanda-Tanda Penuaan Dini Mulai Muncul? Ini 7 Cara Alami untuk Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Selain itu, Pemerintah juga tetap akan memberikan tanggungan 1% tarif pajak terhadap ketiga komoditas minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu dan gula. Jadi, sepanjang 2025 mendatang tarif pajak ketiga komoditas tersebut masih 11%.***

Halaman:

Tags

Terkini