RBG.ID – Potensi subsektor minyak dan gas (migas) Indonesia diyakini masih besar.
Optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan meski Indonesia tengah berfokus kepada pemanfaatan energi bersih.
Revisi Undang-Undang Migas bakal menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Buat Laporan Lain Terhadap Vadel Badjideh, Ada Soal Dugaan Video Syur
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang dalam transisi energi di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan akan komoditas migas masih diperlukan.
”Pertumbuhan ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting, termasuk di sektor transportasi,” kata Jodi.
Dia mengakui, ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk membangun fondasi kuat dari sisi regulasi.
Baca Juga: Persaingan Kredit UMKM BPR dan BPRS Makin Ketat, Sepanjang Tahun Ini 15 Bank Dinyatakan Tutup
Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan, yaitu revisi UU Migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam menunggu revisi UU migas.
Secara paralel, pemerintah terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.
”Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 15–30 persen,” katanya.
Selain itu, insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021.