Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Right People, Wrong Place dari RM BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Untuk besaran simpanan peserta dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1.
Menurut peraturan tersebut, jumlah besaran simpanan peserta disahkan sekitar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan pekerja mandiri.
Dijelaskan juga dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sekitar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Baca Juga: Alhamdulillah, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT dan Beberkan Alasannya
Sementara, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri harus ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.