Akibat pelanggaran tersebut, maka OJK mencabut ijin usaha PayTren.
PayTren juga berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
PayTren juga diwajibkan untuk menangani semua kewajiban kepada OJK lewat Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan diberlakukan.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 2.6 M Mengguncang Cianjur Jawa Barat, Berikut Info dari BMKG
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk aktivitas yang berhubungan dengan pembubaran perseroan terbatas.