RBG.ID – Ustad yang dulu pernah populer sekaligus pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur mengatakan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dikumpulkan oleh perusahaan miliknya telah dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Yusuf Mansur usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PayTren, lantaran dinilai melanggar aturan.
Yusuf Mansur mengatakan, sudah tidak ada uang nasabah yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.
Ia juga menuturkan sudah berusaha untuk menjual saham miliknya nya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun belum terjual.
Yusuf Mansur menceritakan, perjalanan PayTren merupakan pencapaian tersendiri. Paling istimewa ketika bisa membawa perusahaan melalui masa sulit saat pandemi COVID-19.
Ia juga mengapresiasi OJK yang sudah membantu dan memberikan peluang baginya untuk menjalankan inovasi bisnis.
Seperti diketahui, OJK memberlakukan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
Hal ini dilakukan lantaran PayTren melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Baca Juga: Ternyata Kantor Bus Pariwisata yang Bawa Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Beroperasi di Bogor!
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilaksanakan OJK terhadap PT PayTren Aset Manajemen ditemukan beberapa fakta.
OJK mendapatkan fakta bahwa kantor perusahaan tidak dijumpai. PayTren tidak mempunyai pegawai untuk melakukan fungsi manajer investasi dan tidak bisa memenuhi perintah tindakan tertentu.
Bukan hanya itu, PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak mempunyai komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.