RBG.ID - Pemerintah resmi menetapkan regulasi pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.
Regulasi tersebut dikeluarkan menyusul diimplementasikannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.
Adapun barang bawaan yang dibatasi meliputi laptop, tas, alas kaki, barang tekstil hingga telepon genggam.
Baca Juga: Unggah Momen Healing, Hyoyeon SNSD Pamer Lagi di Bali
Lalu, bagaimana dengan barang bawaan seperti oleh-oleh yang diangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) dan jemaah haji dan umrah?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan para jemaah haji dan tenaga kerja Indonesia diijinkan jika mengangkut oleh-oleh dari luar negeri.
Lantaran, ia melanjutkan, barang bawaan tersebut tidak untuk diperjual-belikan.
"Ya jika untuk dibagikan tidak apa-apa. Ini untuk yang membeli barang baru, untuk dijual lagi, itu kena," tutur Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, regulasi pembatasan jumlah barang bawaan tersebut ditetapkan jika penumpang membawa barang-barang untuk diperjual-belikan kembali di Tanah Air.
"Iya untuk dagang kan. Jika berdagang harus ada, jika beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu,” bebernya.
Baca Juga: Resep Risol Kampung yang Dijamin Enak dan Gampang Dibuat, Paling Dicari Orang Saat Buka Puasa Lho!
Zulkifli Hasan melanjutkan, jika barang bawaan untuk oleh-oleh isinya tidak akan 100.
“Tidak apa-apa jika untuk oleh-oleh," sebutnya.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menegaskan, pihak Bea Cukai mempunyai cara untuk membedakan barang oleh-oleh dan untuk dijual kembali alias jastip.