Minggu, 21 Desember 2025

Soal Batasan Barang Bawaan Luar Negeri, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Oleh-oleh Boleh, Cek juga Jumlah Barang Sesuai Aturan

- Kamis, 14 Maret 2024 | 21:21 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan

Seperti diketahui, Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mengimplementasikan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Malas Tarawih? Inilah Keutamaan dan Fadilah Salat Tarawih di 10 Hari Pertama Ramadan, MasyaAllah Banget Kalau Dijalankan!

Pembatasan jumlah barang bawaan itu akan dilaksanakan sejak 10 Maret 2024, menyusul diimplementasikannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengubah aturan pengawasan barang masuk terhadap komoditas tertentu.

Yang awalnya pengawasan post border atau dilaksanakan usai keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Raih Kemuliaan di Bulan Suci, Berikut 5 Amalan Sunnah di Bulan Ramadan yang Rugi Kalau Tidak Dikerjakan, Nomor 5 yang Paling Ditunggu

Berikut beberapa barang yang dibatasi beserta batasannya:

1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melewati 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak lewat dari 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

Baca Juga: Dijamin Pasti Suka! Ini Dia Resep Pepes Ayam Buat Buka Puasa, Bikinnya Gak Susah Lho
7. Tas (Maksimal 2 buah per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 buah per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X