Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
3. Kalimantan Selatan
Provinsi ketiga dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi untuk sementara ini adalah Kalimantan Selatan.
UMP 2024 di Kalimantan Selatan ditetapkan naik sebesar 4,22% atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812 dari UMP 2023 yang sebesar Rp3.149.977.