Poin pertama, selaku anggota sebagai Kreditor dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Debitor) sedang terikat dalam sebuah putusan hukum tetap bersifat Perdata Khusus dengan putusan Nomor 238/Pdt Sus-PKPU/2020/PNiaga Jakarta Pusat sebagai kepastian hukum.
"Bagi kami para anggota untuk tetap berjalan dan tidak di ganggu dengan perkara perkara pidana sehinggkarena karena akan menghambat jalanya proses homologasi tersebut," katanya.
Poin kedua, tuntutannya adalah mengembalikan asset-asset yang di sita kepada seluruh anggota bukan pada pelapor pidana karena jelas mereka itu adalah anggota yang melanggar UU perkoperasian, AD/ART dan putusan RAT sebagai keputusan tertinggi dalam Koperasi.
Dan poin ketiga, mereka menuntut agar MA bebaskan Iwan Setiawan dan Dang Zeany supaya bisa mempertanggungjawabkan dan bekerja lembali dalam memenuhi putusan homologasi kepada seluruh anggota KSP SB.
"Sebab merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk masalah KSP SB dan sangat wajar apabila bebas karena menurut pendapat kami perkara ini sebenarnya bukanlah perkara pidana," pungkasnya. (*)