Minggu, 21 Desember 2025

Sri Mulyani Dijuluki 'Kemenkeu Tukang Utang', Berapa Batas Maksimal Utang Negara Kita?

- Jumat, 21 Juli 2023 | 14:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp 300 triliun.  ((Antara))
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp 300 triliun. ((Antara))

RBG.IDMenteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menanggapi dengan santai julukannya ‘Menkeu Tukang Utang’ yang dia anggap mereka yang memberi ejekan itu sudah tertinggal kereta.

Julukan ini disematkan kepadanya karena selama kepengurusannya Indonesia kerap diberitakan tengah mengutang dengan beberapa pihak.

Sri Mulyani membeberkan mengutang bukan suatu masalah karena dia tau kegunaan dari utang itu sendiri salah satunya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menangani keterbatasan ekonomi yang terjadi.

Baca Juga: DJP Umumkan Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Natura Berlaku 1 Juli 2023

"Jadi kalau di ruangan ini Anda cuma bilang 'Wah ini bu menteri keuangan utang melulu, Anda sudah ketinggalan kereta jauh banget," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (20/7).

Dia menekankan seluruh negara pasti memanfaat utang untuk menghadapi tantangan ekonomi negaranya dan dia mengetahui pasti jumlah utang yang harus dimiliki agar tidak melewati batas dari kesanggupan negara dapat membayar.

Kegunaan utang lainnya adalah untuk menutup keperluan negara yang tidak tertutup dengan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Seorang Ibu asal Bekasi Tega Menjual Bayinya Rp30 Juta Gara-gara Terlilit Utang

Begitu juga dengan opsi memanfaatkan pajak untuk pembangunan, tentu tidak dapat menutup besarnya dana yang dibutuhkan.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan utang negara saat ini masih dalam batas aman jika melihat rasionya terhadap PDB yakni sebesar 37,85%, dimana batas maksimal utang negara adalah 60%.

Baca Juga: Kementerian PUPR Kembangkan 821 Unit Sarana Hunian Pariwisata Dukung DPSP Borobudur

Sementara itu, besaran utang Indonesia per Mei 2023 berdasarkan data Kementerian Keuangan sebesar Rp7.787,51 triliun.

Jika dibandingkan dengan besaran utang di 2014 saat Presiden Joko Widodo baru menjabat sebesar Rp 5.179 triliun.

Jenis utang yang dimiliki oleh negara berupa Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6.934,25 triliun dan pinjaman sebesar Rp853,26 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X