Senin, 22 Desember 2025

KPPU Beberkan Tindakan Persengkokolan 3 Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Tender Revitalisasi TIM

- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:59 WIB
KPPU (Sumber: KPPU)
KPPU (Sumber: KPPU)

RBG.ID – Buntut dari laporan publik terkait persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 3 terlapor terbukti bersalah pada Selasa (18/7).

Tiga terlapor yang terlibat di dalamnya adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai Terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor III.

Hukuman yang dikenakan menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat adalah pengenaan denda hanya untuk Terlapor II dan III.

Baca Juga: 2 Terlapor Dikenakan Denda Hingga Rp 16,5 Miliar Atas Persengkokolan Tender Revitalisasi TIM

Terlapor I yang memenangkan tender dan kemudian mengundurkan diri tidak dikenakan denda oleh KPPU, sementara Terlapor II dibebani denda Rp 16,5 miliar dan Terlapor III dijatuhkan denda sebesar Rp 11,2 miliar.

Terlapor II dan III harus sudah menyetorkan jaminan bank sebesar 20% di muka kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak keputusan.

Mereka juga harus melaporkan dan menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap melaksanakan proses pengadaan yang diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo selama dua tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Baca Juga: Jalur Kereta Api di Semarang sudah Bisa Dilalui Setelah Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk

Menurut KPPU, Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPPU merincikan unsur bersengkokol yang menjadi perkara dalam kasus Revitalisasi TIM.

  1. Tindakan Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Tindakan Terlapor I sengaja melakukannya untuk memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
  3. Tindakan Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

  4. Terlapor I juga terlibat dalam perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, pasalnya nilai evaluasi teknis meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

  5. Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III (KSO), namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X