Senin, 22 Desember 2025

2 Terlapor Dikenakan Denda Hingga Rp 16,5 Miliar Atas Persengkokolan Tender Revitalisasi TIM

- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:44 WIB
KPPU (Sumber: KPPU)
KPPU (Sumber: KPPU)

RBG.ID – Dugaan persengkokolan tender untuk Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dilakukan oleh 3 terlapor sudah diberikan keputusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan terbukti melanggar kesepakatan tender.

Tiga terlapor yang terlibat di dalamnya adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai Terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor III.

Terlapor I yang mengundurkan diri tidak dikenakan denda oleh KPPU, sementara Terlapor II dibebani denda Rp 16,5 miliar dan Terlapor III dijatuhkan denda sebesar Rp 11,2 miliar.

Baca Juga: 6 Merek Mobil Terlaris, Penjualan Otomotif Semester I Capai 502 Ribu Unit

Keputusan KPPU ini dikeluarkan pada Selasa (18/7) sesuai Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Terlapor II dan III harus sudah menyetorkan jaminan bank sebesar 20% di muka kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak keputusan.

Mereka juga harus melaporkan dan menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap melaksanakan proses pengadaan yang diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo selama dua tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Baca Juga: Perumda PPJ Berusia 14 Tahun, Direktur Utama Muzakkir Jelaskan Berbagai Prestasi yang Sudah Dicapai

Masalah ini bermula dari kecurigaan ketiga terlapor telah melakukan persengkokolan terkait hasil tender revitalisasi TIM pada 2021 lalu.

Pemenang dari tender ini adalahh Terlapor I yang kemudian mengundurkan diri tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Terlapor II dan III setelah Terlapor I mengundurkan diri menjadi pemenang tender a quo.

Hal ini terlihat saat tender ulang dilakukan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X