Senin, 22 Desember 2025

Pembeli Bisa Laporkan Penjual yang Naikkan Harga Karena Penetapan Tarif 0,3% QRIS

- Kamis, 6 Juli 2023 | 10:09 WIB
Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Pemerintah melalui Bank Indonesia terus menggencarkan sistem pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang dan pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Pemerintah melalui Bank Indonesia terus menggencarkan sistem pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang dan pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

RBG.IDQRIS saat ini menetapkan aturan baru bagi penjual usaha mikro dengan pengadaan tagihan sebesar 0,3 persen untuk setiap transaksi dari pembeli yang menggunakan jasa mereka.

Bank Indonesia menyebutnya sebagai penyesuaian besaran Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan mulai 1 Juli 2023. MDR sendiri dapat diartikan sebagai biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan resmi Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Rabu (5/7).

Baca Juga: Mirip Dengan Cara Pembayaran Biasa, Simak Cara Melakukan Transfer Dana Melalui QRIS

Sebelumnya MDR QRIS adalah 0% alias baik dari konsumen dan penjual tidak dikenakan biaya apa pun selama menggunakan layanan mereka.

Meski saat ini QRIS akan membebankan tarif bagi penjual, mereka diminta untuk tidak menaikkan harga barang untuk menutup tagihan tersebut.

Hal itu diatur dalam pasal 52 ayat 1 Pertaturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Baca Juga: Akan Grand Launching Agustus, Simak Cara Penyetoran Dana Tunai Menggunakan QRIS

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengutip dari CNBC Indonesia.

MDR harus dibayarkan oleh penjual kepada penyedia jasa (QRIS) atas setiap transaksi pembelian layanan atau barang.

Kebijakan baru ini dibuat untuk peningkatan kualitas layanan QRIS jangka panjang. Di satu sisi, bulan Agustus mendatang QRIS juga akan merilis beberapa fitur baru yang dapat dinikmati oleh masyarakat seperti transfer uang, pengambilan uang tunai, sampai penyetoran uang tunai tanpa kartu kredit.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X