Senin, 22 Desember 2025

Slamet Edy Purnomo Diangkat Menjadi Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Periode 2023-2028

- Jumat, 16 Juni 2023 | 20:54 WIB
Slamet Edy Purnomo (Sumber: Twiitter)
Slamet Edy Purnomo (Sumber: Twiitter)

RBG.ID - Slamet Edy Purnomo diangkat sebagai anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk periode 2023-2028 pada Jumat (26/6).

Pengangkatannya ini berdasarkan Pasal 14 yat (1) UU BPK, dimana disebutkan anggota BPK dapat diangkat menurut keputusan bersama anggota DPR.

“Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Slamet Edy Purnomo, memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.

Baca Juga: Pemkot Bandung Jalani Pemeriksaan BPK, Ini Penjelasannya

Sebelumnya terdapat 12 calon anggota BPK yang diajukan. Mereka telah menjalani fit and proper test pada 29-30 Mei 2023 lalu.

Dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Slamet Edy Purnomo diumumkan oleh Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai anggota BPK periode mendatang diiringi dengan prosesi ketuk palu sebagai pengesahan.

Slamet Edy Purnomo sebelumnya menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BPK  One Day for Writing Tingkatkan Kualitas Penulisan Karya Ilmiah

BPK adalah lembaga mandiri yang bertugas melakukan pemeriksaan keuangan negara baik dalam hal pengelolaan dan pertanggung jawaban uang tersebut.

Sementara itu tugas dan wewenang dari ketua BPK (merangkap anggota) adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tetep Dihukum 3 Tahun 6 Bulan, Ini Dua Pertimbangan Hukum MA Tolak Kasasi AG Atas Kasus Penganiayaan David

  1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
  2. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
  3. melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
  4. melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua;
  5. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X