Senin, 22 Desember 2025

Resmi! Dishub DKI Jakarta Sudah Memperbolehkan Tidak Memakai Masker di Transjakarta

- Minggu, 11 Juni 2023 | 18:33 WIB
ILUSTRASI: Seluruh layanan TransJakarta kembali beroperasi normal setelah sempat terhenti di beberapa koridor akibat banjir di Jakarta.  ((Salman Toyibi/ Jawa Pos))
ILUSTRASI: Seluruh layanan TransJakarta kembali beroperasi normal setelah sempat terhenti di beberapa koridor akibat banjir di Jakarta. ((Salman Toyibi/ Jawa Pos))

RBG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan fasilitas Transjakarta.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi yang dikeluarkan pada Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga: Pengguna KRL dan Transjakarta Tetap Harus Menggunakan Masker Sampai Keluar Putusan Kemenhub

Aturan tidak mewajibkan menggunakan masker di kendaraan umum ini merupakan hasil perevisian atau pembaruan aturan mengikuti Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memperbolehkan tidak memakai masker di tempat umum dan saat perjalanan jarak jauh.

Dalam surat edaran tersebut masyarakat sudah diperbolehkan tidak memakai masker di ruang publik apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular dan menularkan Covid-19.

Baca Juga: Hore... Pemerintah Sudah Tidak Wajibkan Lagi Masker, Vaksinasi Covid-19 Hanya Bersifat Anjuran

Namun, apabila merasa tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19 dianjurkan memakai masker saat melakukan perjalanan atau berada di fasilitas publik.

Selain itu, pencabutan kebijakan memakai masker di tempat umum, untuk perjalanan domestic dan ke luar negeri sudah diperbolehkan tanpa menggunakan masker.

Surat Edaran tersebut juga menekankan apabila jumlah kasus harian Covid-19 meningkat Satgas Covid-19 bisa saja memperketat pembatasan dan mewajibkan menggunakan masker lagi saat berada di tempat umum.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X