Bahkan sesuai dengan ketentuan UU PDP tadi, nasabah atau masyarakat pemilik data pribadi bisa memperkarakan lembaga pengelola data pribadi jika terjadi pembobolan data. (han/wan)
Bahkan sesuai dengan ketentuan UU PDP tadi, nasabah atau masyarakat pemilik data pribadi bisa memperkarakan lembaga pengelola data pribadi jika terjadi pembobolan data. (han/wan)
Artikel Terkait
Setelah 4 Hari, BSI Mobile Sudah Bisa Diakses
BSI Mobile Sudah Dapat Digunakan, Begini Kronologi Gangguan BSI Error
Direktur Utama BSI Ungkap Alasan Layanan BSI Error dan Gelontorkan Dana 580 Miliar Untuk Keamanan
Ini Fitur di BSI Mobile yang Sudah Dapat Diakses Nasabah
KPPN Banda Aceh Menghentikan Sementara Penggunaan BSI Imbas Gangguan Senin Lalu
Gangguan IT Mulai Pulih, BSI Klaim Lindungi Data, Dana Nasabah dan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Serangan LockBit Ransomware ke Bank BSI, 1,5TB Data Bocor