Kamis, 1 Juni 2023

Syarat Naik KAJJ, Inilah Daftar Lokasi Layanan Vaksin Booster Gratis Bagi Para Pemudik dari KAI

- Kamis, 23 Maret 2023 | 22:46 WIB
Ilustrasi. Petugas menyuntikkkan vaksin booster.
Ilustrasi. Petugas menyuntikkkan vaksin booster.

 

RBG.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksin booster gratis untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik pada momen Lebaran 2023.

Layanan ini disediakan guna membantu penumpang dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

KAI menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun serta fasilitas Klinik Mediska (fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun) untuk umum dengan prioritas penumpang kereta api,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).

Layanan vaksin booster gratis ini kini tersedia di sejumlah stasiun.

BACA JUGA:Beli Sekarang! KAI Sebut Tiket KA Masa Angkutan Lebaran 2023 Masih Tersedia

Berikut ini daftar lokasi layanan vaksin booster gratis:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Semarang Tawang
  4. Stasiun Purwokerto
  5. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  6. Stasiun Surabaya Gubeng
  7. Stasiun Malang
  8. Klinik Mediska Bandung
  9. Klinik Mediska Cirebon
  10. Klinik Mediska Yogyakarta
  11. Klinik Mediska Madiun

BACA JUGA:Diprediksi Sebanyak 9,2 Juta Orang Akan Melintas Jalan Tol, Pemudik Disarankan Gunakan Jalur Alternatif

  1. Klinik Mediska Jember
  2. Klinik Mediska Ketapang
  3. Klinik Mediska Probolinggo

Joni menjelaskan, hal ini sesuai dengan komitmen KAI yang masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Adapun syaratnya, yakni untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin ketiga (booster).

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan, bagi penumpang usia 13 hingga 17 tahun wajib vaksin kedua.

Dalam hal ini, bila penumpamg tidak atau belum menerima vaksin Covid-19 dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:10 Rumah di Cakung Hangus Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp 1,5 Miliar

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X