RBG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar promo pajak kendaraan menjelang akhir tahun 2024.
Promo pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat mulai tanggal 1 sampai 23 Desember 2024.
Sejumlah program promo yang digelar adalah pembebasan pokok dan denda balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Pihak Bapenda berharap, masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua bisa memanfaatkan momen promo ini.
Tidak hanya itu, tersedia program pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ketiga sampai kelima.
Lalu ada pula pembebasan denda SWDKLLJ yang diberikan kepada wajib pajak jika telat melakukan pembayaran untuk tahun yang sudah lewat.
Baca Juga: Korban Agus Buntung Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Punya Bukti Baru Dugaan Pelecehan
Masyarakat Jabar juga bisa menikmati diskon promo BBNKB I sebesar 10 persen jika melakukan pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, program promo beberapa pajak kendaraan ini masih memiliki tujuan yang sama dari tahun sebelumnya, yaitu supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk rajin membayar pajak.
Hal itu guna menyempurnakan integrasi data kepemilikan kendaraan.
Usai melakukan pemeriksaan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Barat, Bapenda bekerja sama dengan kepolisian dalam penegakan kebijakan tegas mengenai pajak kendaran masyarakat.
“Promo ini merupakan upaya lain dengan pendekatan humanis yah," sebut Dedi.
Artikel Terkait
Dipanggil Petugas Pajak Usai Jadi Korban Flexing Rp150 Miliar oleh Atta Halilintar, Tompi: Bentuk Kebodohan Konten Kreator
Kebanyakan Basa-basi Nunggak Bayar Pajak hingga Rp250 Miliar, Bobby Nasution Ancam Robohkan Mal Centre Point di Medan
Sosok Ishak Charlie, Pemilik Mal Centre Point Medan yang Bakal Dirubuhkan Bobby Nasution Gegara Nunggak Bayar Pajak
Penghasilan Ratusan Juta dari YouTube, Saaih Halilintar Diduga Tak Pernah Bayar Pajak Karena Tak Punya NPWP
Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Bogor, Warga Dapat Keringanan Denda hingga Bebas Tunggakan Pokok
89 Wajib Pajak dan Instansi Terkait akan Diganjar Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024 dan Luncurkan 'SIOBOI LUMPAT' untuk Optimalkan Penerimaan Pajak