Minggu, 21 Desember 2025

Berakhir Besok, Lihat Persyaratan 2 Lowongan Kerja Mekanika Alat Berat PT Bahtera Mining Utama yang Tawarkan Gaji Rp7 Juta

- Rabu, 22 November 2023 | 19:43 WIB
Lihat Persyaratan 2 Lowongan Kerja Mekanika Alat Berat PT Bahtera Mining Utama yang Tawarkan Gaji Rp7 Juta
Lihat Persyaratan 2 Lowongan Kerja Mekanika Alat Berat PT Bahtera Mining Utama yang Tawarkan Gaji Rp7 Juta

RBG.ID – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, PT Bahtera Mining Utama membuka lowongan kerja Mekanika Alat Berat yang berlokasi di Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Lowongan kerja Mekanika Alat Berat PT Bahtera Mining Utama dibuka untuk laki – laki dan perempuan yang akan bekerja di bidang Teknik dan umum.

Bagi pelamar yang lolos seleksi lowongan kerja Mekanika Alat Berat PT Bahtera Mining Utama akan bekerja secara full time dengan tawaran gaji Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000.

Baca Juga: Situ Bagendit, Destinasi Wisata Garut yang Wajib Kamu Kunjungi, Menyimpan Cerita Legenda dan Mistis

Simak deskripsi pekerjaan dan persyaratan lowongan kerja Mekanika Alat Berat PT Bahtera Mining Utama yang berakhir 23 November 2023.

Deskripsi Pekerjaan

Mampu bekerja sebagai mekanik alat berat seperti memperbaiki dan melakukan maintenance unit alat berat Excavator, Motor Grader, Compactor, Bulldozer, dsb.

Baca Juga: Niat dr Qory Cabut Laporan KDRT Suaminya Tidak Mempengaruhi Jalannya Hukuman, 5 Tahun Penjara Menanti Willy Sulistio

Persyaratan Khusus

  • Mampu bekerja sebagai mekanik alat berat seperti unit Excavator, Bulldozer, Motor Grader, Compactor dsb.
  • Mampu bekerja dibawah tekanan
  • Menginap di mess.

Persyaratan umum

  1. Pendidikan minimal SMP atau sederajat
  2. Rentang usia 23 - 40 tahun
  3. Minimal pengalaman 1 tahun

Baca Juga: Liburan Asik di Camp Hulu Cai Bogor, Mulai Dari Camping Hingga Mini Rafting Semua Ada

Keterampilan Dibutuhkan

Risk Analysis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X