Minggu, 21 Desember 2025

Hore! PPPK Akan Mendapatkan Uang Pensiun dari Pemerintah Lewat Sistem Ini

- Kamis, 2 November 2023 | 17:20 WIB
DIPERJUANGKAN: PPPK saat menunggu penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu.  (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)
DIPERJUANGKAN: PPPK saat menunggu penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu. (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)

RBG.ID – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan yang di dalamnya tertuang aturan mengenai uang pensiun yang akan diterima ASN dan PPPK pada Kamis (2/11) dan sudah berlaku sejak Selasa (31/10).

Aturan uang pensiuan PPPK tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU nomor 20 tahun 2023.

Terdapat beberapa poin yang disebutkan di dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Pascasanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicek, Ini Linknya!

Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial.

Penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berupa penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

PPPK kedudukannya sama dengan PNS dengan mendapatkan uang pensiun yang dibiayai oleh pemerintah dan diambil dari iuran ASN yang disebut defined contribution.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Ini Solusi yang Diberikan Menpan RB

Defined contribution sendiri adalah uang yang disisihkan selama bekerja untuk disalurkan menjadi dana yang diinvestasikan dalam suatu instrument investasi terpercaya yang nilai dananya bisa bertambah dari tahun ke tahun hingga waktu pensiun tiba.

Uang pensiun ini akan didapat setelah waktunya tiba berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X