Tapi, belum tentu didengarkan. Ini dikarenakan lurah merasa yang meng-SK-an LPM. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang membuat SK dari camat.
“Dulukan sejajar, kenapa kini jadi bawahan lurah. LPM kan dipilih masyarakat bukan ditunjuk seperti dalam pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Meruyung, Supian Derry mengaku, sudah mengetahui aturan itu. Memang secara faktanya nanti LPM jadi bawahan lurah, seperti turun kasta. Hal itu tertera dalam Perwal No13 Tahun 2021 Pasal 56 pada poin 3.
Menurutnya, hal ini harus dibicarakan secara bersama-sama dengan semua LPM. Diperjalannya nanti, LPM dalam menjalankan fungsinya ada keterbatasan.
Karena lurah nanti ikut campur, berbeda dengan sebelumnya yang setara dengan lurah bisa dikompromikan.
“Kalau banyak mudaratnya Perwal No13 Tahun 2021 bagusnya direvisi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LPM sepertinya juga harus duduk bersama mengenai hal ini,” terangnya.
Terpisah, Ketua LPM Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Anggoro mengatakan, secara kelembagaan LPM jadi turun pangkat, sebelumnya SK dari camat, LPM dan Lurah sejajar.
“Tapi, biarpun yang memberikan SK hanya Lurah, tidak mengecilkan keberadaan LPM. Toh Lurah juga tidak ada kewenangn memecat LPM,” ucap Anggoro.