Senin, 22 Desember 2025

LPM se-Kota Depok jadi Bawahan Lurah

- Rabu, 28 September 2022 | 19:43 WIB
Ketua LPM Kelurahan Cinere, Jayadi. FOTO: IST
Ketua LPM Kelurahan Cinere, Jayadi. FOTO: IST

RBG.id, DEPOK -- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se-Kota Depok tak lama lagi turun kasta. LPM yang disebut-sebut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021, bakal ditetapkan atau Surat Keputusan (SK) lurah jadi bahasan paling hangat.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) No10 Tahun 2002 menyebut LPM dikukuhkan camat.

Ketua LPM Kelurahan Cinere, Jayadi menyayangkan, bila bunyi aturan tersebut LPM dikukuhkan lurah.

Selama ini, keberadaan LPM sebagai mitra sekaligus pengawas, dalam membangun wilayah kelurahan. Bila LPM jadi bawahan lurah, tentunya LPM tidak bisa mengkritisi kinerja kelurahan.

Baca juga: Wira Usaha Baru di Cinere Depok Tingkatkan Penghasilan Keluarga

“Saya sangat menyayangkan, ini semestinya jangan diubah. Nantinya fungsi dan kerja LPM jadi menurun,” terangnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (27/9).

Menurut Jayadi, tentunya kasta LPM jadi turun. Memang saat memberikan kritikan akan diterima pihak kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X