RBG.ID, DEPOK – Jangan kaget di Juni mendatang puluhan ribu plat nomor kendaraan di Kota Depok ‘disulap’ menjadi putih. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tak lain guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE).
Adanya aturan tersebut, Ketua Komunitas Motor Classic Depok (MCD), Samsul Bahri menilai, menjadi percuma peraturan tersebut diberlakukan dalam waktu dekat, bila teknologi kameranya tidak mendukung.
“Menurut saya, kalau teknologi kameranya yang kurang mendukung akan sia-sia. Harusnya, kameranya yang diperbarui dengan yang lebih canggih, bukan justru platnya yang diganti,” tegasnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (23/5).
Penerapannya, kata Samsul, akan terasa sulit karena ratusan ribu motor bahkan jutaan motor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Soal sosialisasi juga kurang jelas kepada masyarakat, baik secara tujuan dan lainnya. Jika tujuannya untuk lebih memudahkan penindakan pelanggar lalu lintas, apa kemungkinan plat warna merah juga mudah terlihat pada kamera bila melanggar.
“Kalau tujuannya itu, apa plat merah juga bisa terbaca kamera,” tanya Samsul.