RBG.ID - Pemasangan stiker Parpol maupun Caleg disebut telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait alat kampanye.
Selain itu, pemasangan stiker di sejumlah angkot juga membahayakan pengendara.
"Ada larangannya, bahwa Angkot bukan alat kampanye Presiden, Walikota, DPRD, ataupun DPR, itu dilarang," tegas Sekjen DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok, M. Hasyim.
BACA JUGA:Bahaya, Stiker Caleg Depok di Angkot Akan Ditertibkan
Dia mengungkapkan, DPC Organda Kota Depok sudah memberi teguran dan himbauan kepada pemilik maupun pengemudi angkot agar tidak memasang stiker berisikan unsur politik.
"Sudah dari kami, yang jelas estetika dan melanggar aturan yang ada. Kalau untuk penertibannya bisa dilakukan Pemda ataupun KPU dan Bawaslu," ujar Hasyim.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barilini mengungkapkan, Depok masuk dalam kategori rawan sedang.
Status tersebut diukur dari Indek Kerawanan Pemilu (IKP).
Jenis pelanggaran yang sering kali ditemukan adalah masa kampanye.
BACA JUGA:Viral ODGJ Meninggal Di Depan SPBU, Tinggalkan Uang Rp100 Juta di Depok
"Berdasarkan Indek Kerawanan Pemilu, Depok termasuk rawan sedang, kerawanannya ada di masa kampanye," ujar dia.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban kepada angkot yang memasang stiker bermuatan unsur Parpol itu.
"Insya Allah, akan kita lakukan penertiban selain surat-surat. Jadi buka hanya dari sisi kelayakan kendaraan atau administrasi saja. Kami juga akan melakukan penertiban terhadap Angkot yang memasang stiker tersebut karena membahayakan penumpang," jelas dia. (RD)
Artikel Terkait
Relawan Prabowo-Imin Tancap Gas, Tebar Stiker BBG di Angkot
Parkir Sembarangan di Kota Sukabumi Siap-siap Dipasang Stiker
Polemik Penyegelan Starbucks Cianjur, Stiker Pengawasan Akhirnya Dicabut
DPR Bongkar Kejanggalan Biaya Haji, Biaya Antar Stiker Rp 800 Juta hingga Wrapping Kursi Roda Rp 270 Juta
Bahaya, Stiker Caleg Depok di Angkot Akan Ditertibkan