Minggu, 21 Desember 2025

Ditengarai Jadi Penyebab Gagal Panen, TPS Ilegal Ini Ditutup

- Rabu, 18 Mei 2022 | 21:33 WIB



ang membuang sampah, akan dijerat pidana kurungan lima bulan dan denda Rp 50.000.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 04 tahun 2012. (and/pra)





Reporter: Karsim - Andi





Sumber: RADARBEKASI.ID


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X