Senin, 22 Desember 2025

Ditengarai Jadi Penyebab Gagal Panen, TPS Ilegal Ini Ditutup

- Rabu, 18 Mei 2022 | 21:33 WIB




"Harus dipahami, kami tidak pernah terbitkan izin bagi pengelola untuk buang sampah di sini," ungkap Eddy.





Namun demikian, ia mengakui, bahwa pihaknya memberikan izin kepada pengelola untuk melakukan pengangkutan sampah dari masyarakat.





Pengelola malah menyalahi aturan, dan tidak langsung membuang sampah ke TPA Burangkeng seperti yang diharapkan DLH Kabupaten Bekasi.





"Memang sebelumnya kami ada koordinasi, tapi terkait izin angkut buang saja, bukan izin masalah pengelolaan. Karena di TPA, kalau nggak ada surat itu dari DLH, tidak bisa masuk TPA," tuturnya.





Pihaknya juga mengakui lemah untuk melakukan monitoring, sehingga izin pembuangan sampah ke TPA Burangkeng disalahgunakan, dan malah dibuang ke lahan pribadi milik pengelola.





Keterbatasan SDM dan banyaknya TPS ilegal di Kabupaten Bekasi, menyebabkan DLH kesulitan melakukan pemantauan, sehingga sampah tersebut menumpuk di TPS sejak beroperasi pada 2018 silam.





Setelah melakukan penutupan, Eddy mengaku akan mengundang pengelola untuk membicarakan langkah selanjutnya, untuk koordinasi antar instansi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X