ang membuang sampah, akan dijerat pidana kurungan lima bulan dan denda Rp 50.000.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 04 tahun 2012. (and/pra)
Reporter: Karsim - Andi
Sumber: RADARBEKASI.ID
ang membuang sampah, akan dijerat pidana kurungan lima bulan dan denda Rp 50.000.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 04 tahun 2012. (and/pra)
Reporter: Karsim - Andi
Sumber: RADARBEKASI.ID