daerah

Ditengarai Jadi Penyebab Gagal Panen, TPS Ilegal Ini Ditutup

Rabu, 18 Mei 2022 | 21:33 WIB



ang membuang sampah, akan dijerat pidana kurungan lima bulan dan denda Rp 50.000.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 04 tahun 2012. (and/pra)





Reporter: Karsim - Andi





Sumber: RADARBEKASI.ID


Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB