daerah

Ditengarai Jadi Penyebab Gagal Panen, TPS Ilegal Ini Ditutup

Rabu, 18 Mei 2022 | 21:33 WIB


RBG.ID, PEBAYURAN - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kabupaten Bekasi.





Penutupan tersebut, dilakukan dengan memasang plang bertuliskan larangan membuang sampah disertai Perda berikut sanksi apabila melanggar aturan di lokasi TPS ilegal.





Kepala Seksi Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi¸ Eddy Sirotim, sangat mengapresiasi aduan dari masyarakat melalui Muspika Pebayuran, sehingga pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup TPS ilegal itu.





"Kami mensupport dan mendukung apa yang dilakukan unsur Muspika Pebayuran, dengan menutup TPS ilegal tersebut," ujar Eddy di lokasi, Selasa (17/5).





Ia menjelaskan, penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tak dibenarkan oleh DLH selaku instansi yang mengurus masalah persampahan.





Kata Eddy, saat ini DLH sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah, agar sampah-sampah bisa diolah dan memiliki nilai ekonomis.





"Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW dengan membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu lah yang dibuang ke TPA Burangkeng, bukan ditimbun, ditumpuk atau dibakar,” terang Eddy.


Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB