RBG.ID-BOGOR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran Sungai Cileungsi di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
Petugas DLH Kabupaten Bogor melakukan penegakan hukum terhadap salah satu perusahaan di wilayah Gunung Putri yang melakukan pencemaran Sungai Cileungsi, Kamis (24/8/2023).
Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sungai Cileungsi Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Hasil Tes DNA 2 Bayi Tertukar di Bogor Akan Diumumkan Sore Ini, Catat Waktunya!
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, penegakan hukum lingkungan dilaksanakan terhadap salah satu perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi.
Perusahaan tersebut disinyalir membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mencemari Sub DAS Sungai Cileungsi.
“Di lapangan, kami temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di dekat aliran Sungai Cileungsi. Yang pertama, ada saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian, ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari aliran sungai Cileungsi yang selama ini sedang kita lakukan penanganan dari hulu sampai dengan hilir,” jelas Gantara.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Gantara, DLH Kabupaten Bogor melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut.
Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan.
“Maka konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Nahas! Pelajar di Bogor Jatuh Terseret Usai Senggol Mobil Boks, Begini Kondisinya
Selanjutnya, kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi. Perusahaan diberikan batas waktu dan terus diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” katanya.