"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," jelas aturan itu dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/8).
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Dramaga Kesetrum Listrik Saat Asyik Bermain di Lantai Dua Sekolahnya, Begini Kondisinya
Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada Masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.