RBG.ID – Seorang pria inisial NA (41) pengedar narkoba jenis sabu di Tambora, Jakarta Barat ditangkap Polisi.
Polisi menyita sebanyak 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip.
"Menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Perintahkan Ini Usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi
Putra menuturkan bahwa NA ditangkap pada Minggu (23/7) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia mengatakan pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital dari NA.
"Juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel," ucapnya.
Dia mengungkapkan NA juga memakai sabu itu yang dibelinya dari Eke (DPO) tetangganya sendiri.
Baca Juga: Menteri Perindustrian Ungkap Industri Butuh 22,6 Juta Pekerja
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Dia menuturkan NA sudah 4 kali membeli sabu dari Eke. Dia mengatakan satu paket sabu itu seberat 10 gram yang dibeli seharga Rp 10 juta.
"Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai sepuluh juta rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Lucinta Luna Menangis Saat Pamer Beli Vila Mewah Rp 15 Miliar, Warganet: Lelaki Pekerja Keras
Dia mengungkapkan NA mengemas sabu yang sudah dibeli dari Eke ke dalam plastik klip kecil. Lalu, sabu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu.
"Setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka NA als Naya (41) kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi. Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi mulai dari delapan puluh ribu hingga 650 ribu rupiah," ucapnya.