Senin, 22 Desember 2025

Beli Sabu dari Tetangga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar

- Kamis, 27 Juli 2023 | 09:32 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X