Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Biodata dan Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Jadi Pengedar Narkoba
Anak Pedangdut Lilis Karlina Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Ini Alasannya
Modus Baru, Pengedar Narkoba Modifikasi Tembakau Sintetis
Pengedar Narkoba ke Aktor Sinetron ‘Cinta Misteri’ Hud Filbert Masih Diburu Polisi
Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Satpam Sekolah di Cilandak Diringkus Polisi