RBG.ID-BOGOR, Dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, terus ditangani Polresta Bogor Kota.
Teranyar, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota telah menetapkan pimpinan dan pengurus Ponpes tersebut sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga santriwatinya.
Adapun, kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut.
Baca Juga: Kampung Boncos Kembali Digrebek Polisi, 7 Orang Diamankan saat Nyabu
"Kita lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan kita akan limpahkan kasusnya sampai Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di sela-sela kegiatan press release pada Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun, menurut Kapolresta Bogor Kota, untuk modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.
"Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Kampung Boncos Sewakan Lapak Buat Konsumsi Narkoba, Segini Harganya untuk Sekali Pakai
Disinggung mengenai status para pelaku di Ponpes tersebut, Kapolresta Bogor Kota menyebut ada yang berlaku sebagai pengurus, dan ada yang sebagai pimpinan.
"Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada 3, nanti kami dalami," ucap dia.
"Komitmen kita dari Polresta Bogor Kota untuk serius atensi lanjutkan proses ini sampai sidang," sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Ditanya apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut, kasus ini masih tahap pendalaman.
"Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.(rez/mtr)