RBG.ID – Parkir-parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Senopati Dalam I, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditertibkan pada, Rabu (14/6).
Penertiban ini oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan hal tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Kejam! Gadis ABG Ini Diperkosa Berulang Kali Setelah Dipaksa Threesome Oleh Pasutri di Jepara
"Penertiban ini merupakan bagian dari pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya dan juga pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya kepada wartawan, Rabu (14/6).
Ia memastikan bahwa penertiban yang dilakukan oleh unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Instansi terkait telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahludin menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan usai pihak yang melakukan kegiatan usaha perparkiran dan kaki lima tak menuruti Surat Peringatan.
Baca Juga: Stress Tertipu Pinjol, Seorang Karyawati di Gorontalo Nekat Gantung Diri Hingga Tewas
Adapun Surat Peringatan Kesatu (SP-1) Nomor 1159/AT.13.01 sudah diberikan tanggal 3 Mei 2023, Surat Peringatan Kedua (SP-2) Nomor 1193/AT.13.01 tanggal 8 Mei 2023 dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Nomor 1220/AT.13.01 tanggal 10 Mei 2023
“Namun karena tidak mengosongkan dan membongkar sendiri, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” tegasnya.
Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa perbuatan para jukir liar dan PKL itu melanggar Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk”.
Baca Juga: Tasyi Athasyia dan Syech Zaki Akhirnya Minta Maaf Usai Viral Tak Bayar Gaji Karyawan
Selain itu juga melanggar Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.
"Dengan dilakukan pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya di Jalan Senopati Dalam I diharapkan fasilitas umum jalan ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas dan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I,” tandas Mahludin. (jpc)