RBG.ID – Viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor memakai pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga tahun 2031.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @warga**ta, yang menampilkan seorang wanita mengendarai motor merek Suzuki dengan nopol Abnormal.
Pengunggah juga mencantumkan informasi bahwa data soal kendaraan itu ternyata sudah habis masa berlakunya pada 2017.
Baca Juga: PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Begini Syarat dan Aturannya
Pelat nomor berhuruf S itu diketahui berasal dari Tuban, Jawa Timur.
Foto tersebut menarik perhatian netizen untuk memberikan berbagai komentar.
Sebab, bmanyak yang merasa heran mengapa ada pelat nomor motor dengan masa berlaku hingga 9 tahun kemudian.
Baca Juga: DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Menanggapi hal itu, Iptu Jamhari selaku Kasi Humas Polres Tuban menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor oleh pengendara motor dalam foto itu melanggar aturan.
“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” ujar Jamhari, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5).
“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Asik! Kartu Prakerja Akan Buka Gelombang Baru Secara Reguler Setiap 2 Minggu Sekali
Iptu Sampir Santoso selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pengendara itu.
"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," ujar Sampir.